Statement of Claim for De Facto Possession of Land [Parcel] Explanation √ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah klaim sepihak bahwa seseorang menguasai/menduduki controlling, possessing tanah secara fisik, namun hal itu belum diakui negara secara resmi walau mungkin diakui kepala desa/adat setempat. Bentuk pengakuan negara adalah terbitnya sebuah sertifikat hak mis. Hak Milik, HGU, HGB. Jika sudah ada sertifikat, Sporadik ini tidak lagi diperlukan untuk bertransaksi tanah. ★ Perhatikan contoh ini yang sama sekali tidak menyebutkan sertifikat hak dari negara/BPN √ Karena sifat yang sepihak ini, Sporadik adalah sekadar Statement of Claim for De Facto Possession of Land Parcel. Kata Parcel bisa diabaikan, sebab sekadar bunga-bunga/pemanis dalam bahasa Inggris Situs berikut Australia menceritakan bahwa klaim atas tanah dimulai dengan menerbitkan pernyataan seperti itu. SURJAYA ★★★★★ A claim for possession of land commences when someone files a Statement of Claim in the Supreme Court's Possession List.
.