DownloadSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) Type: PDF. Date: October 2020. Size: 54.5KB. Author: Yanwar Edek. This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Tanah adalah kebutuhan masyarakat yang sebaiknya didukung oleh suatu legalitas. Ketika seseorang memiliki sebidang tanah tidak bersertifikat, ia memerlukan pendaftaran pertama kali untuk menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah di bawah penguasaannya. Surat pernyataan fisik bidang tanah adalah surat pertama yang perlu dibuat jika seseorang tidak memiliki sertifikat resmi atas tanah yang dimilikinya. Bagaiamana cara membuat surat ini? Simak pada artikel di bawah ini! Definisi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Pendaftaran Tanah secara SistematikPendaftaran Tanah secara SporadikPerbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahKonsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar HukumReferensi Secara sederhana, surat pernyataan fisik bidang tanah adalah pintu awal dalam mendaftarkan tanah pertama kalinya sebagai objek tanah yang belum terdaftar. Penggunaan surat ini dijadikan sebagai legitimasi bahwa yang berkepentingan yakni pemilik tanah telah menguasai tanah tersebut dengan sah sebelum melakukan permohonan pengajuan hak atas tanah. Dian Aries Mujiburohman menyatakan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dijadikan sebagai bukti formal terhadap penguasaan tanah. Melalui surat ini, ada pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat atau desa/kelurahan setempat. Hal ini diperuntukkan agar meminimalisir terjadinya kasus sengketa tanah. Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah “PP 24/ 1997” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah “PP 18/ 2021” menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilakukan dengan 2 dua cara yakni pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran Tanah secara Sistematik Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran melalui metode ini didasarkan melalui suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria atau pertanahan. Pengumpulan data yang diperlukan meliputi data fisik dan data yuridis terhadap satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah dan/atau masyarakat, sehingga wajib mengikuti kegiatan pendaftaran tanah. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 14 hari kalender. Pendaftaran Tanah secara Sporadik Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau massal. Apabila suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan melalui sporadik. Sama halnya dengan pendaftaran secara sistematik, sporadik juga meliputi data fisik dan data yuridis dalam pendaftarannya. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 30 hari kalender. Dari kedua pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan keduanya terletak pada siapa yang melakukan pendaftaran. Untuk pendaftaran secara sistematis, yang berinisiatif untuk mendaftarkan adalah pemerintah. Hal ini dikarenakan dalam wilayah tertentu, pemerintah setempat membuat program secara serentak agar seluruh tanah dibuatkan sertifikatnya. Sedangkan pendaftaran secara sporadik, apabila pemerintah setempat dalam beberapa waktu di suatu wilayah tidak memiliki program untuk mensertifikatkan tanah, pemilik tanah/orang yang berkepentingan dapat berinisiatif untuk mengajukan pensertifikatan tanah ke desa/kelurahan setempat. Perbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Sertifikat tanah adalah dokumen yang dijadikan sebagai dokumen berupa bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan tersebut. Sedangkan sporadik adalah surat pernyataan bahwasanya tanah tersebut berada di bawah penguasaan seseorang. Ketika melakukan pendaftaran sporadik, belum tentu orang tersebut bersertifikat tanah, sehingga belum ada dokumen sebagai bukti bahwa tanah tersebut berada dalam kepemilikan. Dengan demikian, untuk menjadikan suatu tanah berada dalam kepemilikan hak milik atas tanah yang mengeluarkan produk sertifikat tanah hak milik, Anda perlu mengutus hal ini kepada Notaris atau PPAT di wilayah tempat objek tanah tersebut berada. Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah mengikuti ketentuan format dan isi yang disesuaikan dengan tiap-tiap daerah. Namun, setidaknya format dari tiap daerah mengenai formulir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah memuat ketentuan sebagai berikut. Perlu diingat kembali bahwa memiliki surat pernyataan ini tidak melegalisasi Anda memiliki kepemilikan atas tanah, sehingga Anda perlu membuat sertifikat untuk hak atas tanah ke Notaris atau PPAT. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Tips Menghindari Mafia Tanah Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Referensi Gunanegara. “Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah”. Law Review Volume XXI, Maret 2022, hal. 351. SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIK : Umur: tahun Agama : Pekerjaan : Alamat : No. Telp : Email : Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari terdapat unsur-unsur yang tidak Belakangan ini, banyak sekali masyarakat Indonesia yang tertarik dengan tanah. Baik itu untuk membangun rumah, pertanian, maupun investasi properti. Namun kebanyakan dari kita masih belum tahu seluk beluk mengenai proses perolehan tanah dan segala permasalahannya. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini akan dijelaskan apa itu tanah, mengapa penting untuk memiliki tanah, cara perolehan, serta contoh surat pernyataan perolehan tanah. Apa Itu Tanah?Mengapa Penting Memiliki Tanah?Cara Perolehan TanahContoh Surat Pernyataan Perolehan TanahContoh Surat Hibah Tanah Untuk Jalan DesaContoh Surat Pernyataan Perolehan Tanah Apa Itu Tanah? Tanah bisa didefinisikan sebagai bagian permukaan bumi yang terdiri atas bahan organik dan anorganik. Tanah memiliki peran penting sebagai sumber makanan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, penghasil bahan mentah industri, serta sebagai sarana dalam kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan sebagainya. Mengapa Penting Memiliki Tanah? Selain sebagai sumber makanan dan penghasil bahan mentah, memiliki tanah juga dapat menjadi investasi yang menguntungkan di masa depan. Harga tanah cenderung terus meningkat seiring dengan perkembangan pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi di suatu daerah. Selain itu, memiliki tanah juga memberikan keamanan finansial dan kepastian dalam memiliki tempat tinggal atau kegiatan usaha. Cara Perolehan Tanah Ada beberapa cara untuk memperoleh tanah di Indonesia, antara lain Membeli tanah secara langsung dari pemiliknya melalui proses jual beli. Melalui proses hibah, yaitu pengalihan hak atas tanah dari pemiliknya ke pihak lain secara cuma-cuma. Melalui proses pemberian hak guna usaha HGU, hak guna bangunan HGB, atau hak milik HM dari pemerintah. Contoh Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Desa Berikut ini adalah contoh surat hibah tanah untuk jalan desa Yang bertanda tangan di bawah ini Nama [Nama Pemberi Hibah] Tempat dan tanggal lahir [Tempat dan Tanggal Lahit Pemberi Hibah] Alamat [Alamat Pemberi Hibah] Dalam hal ini sebagai pemberi hibah tanah kepada Pemerintah Desa [Nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi], dengan rincian sebagai berikut Jenis Hak Hak Milik No. Tanah [Nomor Tanah] Luas Tanah [Luas Tanah] Lokasi Tanah [Lokasi Tanah] Bahwa tanah yang dihibahkan tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Desa [Nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi] untuk pembangunan jalan desa yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat umum. Sebagai bentuk keabsahan hibah tanah ini, maka surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani di hadapan dua orang saksi. Saksi Pemberi Hibah Nama [Nama Saksi 1] Alamat [Alamat Saksi 1] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 1] Nama [Nama Saksi 2] Alamat [Alamat Saksi 2] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 2] Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan ini bisa digunakan sebagai bukti hukum dalam proses perolehan hak atas tanah yang bersangkutan. Contoh Surat Pernyataan Perolehan Tanah Berikut ini adalah contoh surat pernyataan perolehan tanah Yang bertanda tangan di bawah ini Nama [Nama Pemilik Tanah] Tempat dan tanggal lahir [Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Tanah] Alamat [Alamat Pemilik Tanah] Dalam hal ini sebagai pemilik hak atas tanah yang terletak di [Lokasi Tanah, Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi] dengan rincian sebagai berikut Jenis Hak Hak Milik No. Tanah [Nomor Tanah] Luas Tanah [Luas Tanah] Bahwa tanah tersebut telah dijual dan dibeli oleh Nama Pembeli [Nama Pembeli] Tempat dan tanggal lahir [Tempat dan Tanggal Lahir Pembeli] Alamat [Alamat Pembeli] Dengan harga pembelian sebesar [Harga Pembelian] dalam huruf [Harga Pembelian Dalam Huruf]. Sebagai bentuk kesepakatan bersama, maka surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan dua orang saksi yang terpercaya. Saksi Pemilik Tanah Nama [Nama Saksi 1] Alamat [Alamat Saksi 1] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 1] Nama [Nama Saksi 2] Alamat [Alamat Saksi 2] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 2] Saksi Pembeli Tanah Nama [Nama Saksi 1] Alamat [Alamat Saksi 1] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 1] Nama [Nama Saksi 2] Alamat [Alamat Saksi 2] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 2] Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan ini bisa digunakan sebagai bukti hukum dalam proses perolehan hak atas tanah yang bersangkutan.
Suratpernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk mengangkat sumpah bila diperlukan, apabila ternyata keterangan ini tidak benar (palsu) saya bersedia dituntut secara perdata maupun pidana dihadapan pihak - pihak yang berwenang.
Bagaimana prosedur memperoleh surat keterangan penguasaan tanah atau SKT? Intisari Surat Kepemilikan Tanah SKT sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997”. Sebagaimana yang pernah ditulis oleh praktisi hukum Irma Devita Purnamasari dalam artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi SKT dari Kelurahan dalam laman pribadinya, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang saat itu dijabat oleh Ferry Mursyidan Baldan, Surat Kepemilikan Tanah “SKT” itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah.[1] Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria “UUPA” dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.[2] Pembuktian Hak dan Pembukuannya Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi[3] 1. pengumpulan dan pengolahan data fisik; 2. pembuktian hak dan pembukuannya; 3. penerbitan sertifikat; 4. penyajian data fisik dan data yuridis; 5. penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pembuktian Hak Baru Untuk keperluan pendaftaran hak[4] a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan 1 penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan; 2 asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima. hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik; b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang; c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf; d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan; e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan. Pembuktian Hak Lama Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.[5] Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 dua puluh tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat[6] a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti, dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.[7] Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.[8] Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa[9] a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie Staatsblad. 1834 27, yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie Staatsblad. 1834 27 sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau d. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA. Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.[10] Penjelasan lebih lanjut tentang pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadik dapat Anda simak artikel Pendaftaran Tanah Secara Massal. Penghapusan Persyaratan SKT/ Surat Keterangan Riwayat Masih merujuk pada artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi Skt Dari Kelurahan yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, kini telah terbit Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat yang intinya menyampaikan edaran kepada seluruh Kantor Pertanahan untuk menyederhanakan proses pendaftaran tanah pensertifikatan tanah. Irma mengutip sebelumnya dalam artikel Syarat Keterangan Lurah Bakal Dihapus yang dimuat dalam laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional “Kementerian ATR/BPN”, yang menginformasikan bahwa salah satu syarat dalam mengurus sertifikat tanah ke Kementerian ATR/BPN adalah adanya SKT. SKT ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Persyaratan ini akan dihapus BPN karena seringkali kepengurusannya memakan waktu lama. Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda, SKT itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 3. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat. [1] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 huruf l PP 24/1997 [2] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [3] Pasal 12 ayat 1 PP 24/1997 [4] Pasal 23 PP 24/1997 [5] Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [6] Pasal 24 ayat 2 PP 24/1997 [7] Pasal 25 ayat 1 PP 24/1997 [8] Pasal 25 ayat 2 PP 24/1997 [9] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [10] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997
1 SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : SARDANI, SP Tempat Tgl. Lahir : Raha, Tahun 1962 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jln. Tengiri No. 16 Raha Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan I'tikad Baik telah mengusahakan dan menguasai sebidang tanah yang terletak di Desa Lasalepa
Download Free DOCXDownload Free PDFSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKMedi ApriadiTETSING
\n\n\n surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
Apakahanda sedang mencari informasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik. Doc Proses Pendaftaran Tanah Menurut Pp Nomor 24 Tahun Taufiq. Mahkamah Agu Mahkamah Agung Republik Indo Mahkamah Agung Republik. Itulah surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik yang dapat admin kumpulkan. Februari 22, 2016 Edit Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah - Ketika kita memiliki sebidang tanah yang kita dapatkan dari warisan ataupun dari membeli, namun terkadang Surat pernyataan penguasaan dibutuhkan oleh kita agar tidak ada orang lain yang mengaku memiliki tanah tersebut, Untuk itu alangkah baiknya kita berjaga-jaga dengan cara membuat surat kuasa atau surat penguasaan tanah. Surat Keterangan penguasaan tanah sangat perlu sekali kita miliki sebagai salah satu bukti kuat, jikalau suatu saat nanti ada orang yang menggugat kita sudah memiliki kekuatan dengan Surat Pernyataan penguasaan tanah yang baik dan benar ini Surat Penguasaan Bidang Tanah Berikut ini contoh surat penguasaan sebidang tanah yang baik dan benar Saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama Mochammad hamdin. Tempat Tgl. Lahir Sukabumi, 02 Januari 1985 Pekerjaan Wiraswasta Tempat Tinggal Jl. Tipar No. 30. Kec. Waluran, Sukabumi Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan I’TIKAD BAIK telah mengusahakan dan menguasai sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tipar Kecamatan Waluran Sukabumi Seluas 200 m2 Dipergunakan Untuk ladang tanaman Kacang tanah Dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Didin Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Rianto Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ibu Nuraini Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Rado Bidang tanah tersebut saya peroleh dan saya usahakan dari tahun 1990 hingga saat ini saya kuasai dan saya usahakan dengan baik secara terus menerus, tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun juga. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk mengangkat sumpah. Apabila pernyataan ini tidak benar saya bersedia dituntut oleh pihak yang berwenang. Saksi-saksi Sukabumi, 07 Juni 2015 1………………………… 2………………………… 3………………………… Yang membuat Pernyataan 4………………………… Mochammad Hamdin Itulah contoh lengkap surat pernyataan penguasaan sebidang tanah yang bisa saya bagikan kepada para pengunjung semua, semoga ini menjadi referensi yang bermanfaat
Follow 1. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK TANAH / BANGUNAN (TIDAK SENGKETA DAN BEBAS DARI KAWASAN LINDUNG) Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : SUNARYO Umur / Tgl Lahir : Lambiku, 31-12-1984 Pekerjaan : Swasta Nomor KTP / ket : 7403283112840093 Alamat : Pola Dengan ini menyatakan bahwa saya / kami dengan itikad baik telah menguasai
Ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah, di satu pihak ada individu atau kelompok yang memiliki dan menguasai tanah secara berlebihan namun di lain pihak ada yang sama sekali tidak mempunyai tanah. Ketimpangan inilah yang mengakibatkan semakin meningkatnya kesenjangan sosial di masyarakat sehingga membuat konflik pertanahan seakan-akan tidak ada habisnya. Penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat melalui proses berbasis masyarakat, peneliti temukan di beberapa daerah seperti Bali, konflik yang terjadi di masyarakat diselesaikan melalui lembaga adat yang dikenal dengan Majelis Desa Pakraman merupakan organisasi yang bersifat religius. Di Minahasa dikenal hukum tua yang menangani permasalahan di desa termasuk konflik pertanahan. Hukum tua adalah pemimpin desa milik semua warga. Seorang hukum tua harus bisa merangkul semua elemen masyarakat. Di Papua dalam penyelesaian konflik di setiap kampung bisa dilakukan melalui Para-para Adat. SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH ( SPORADIK ) Nomor : 593 / / KP / XI / 2018 Yang bertanda tangan dibawah ini : Tanggal : 02 April 2018 Nama : SANAWI Umur : 38 Tahun Pekerjaan : Buruh Tani / Pekebun No.KTP : 1504050403700001 Alamat : RT.05 Desa Kuap Kec. 0% found this document useful 0 votes17 views1 pageOriginal Titlesurat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes17 views1 pageSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahOriginal Titlesurat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. SURATPERNYATAAN PENGUASAN FISIK BIDANG TANAH Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Tempat, Tgl Lahir : Umur : tahun Bahwa bidang tanah tersebut: 1. Benar milik saya bukan milik orang lain dan statusnya adalah tanah bekas milik penguasaan/pemilikan; 6. Tidak dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang; 7. Bukan aset Pemerintah
Dono Doto Wasono. Kekuatan Hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah SKPT Sebagai Bukti Hukum Penguasaan Atas Sebidang Tanah Studi Di Kota Pontianak. Jurnal Nestor. Universitas Tanjungpura, 2017. Gunanegara. Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah. Law Review XXI, no. 3 2022 341. Hasanah, Ulfia. Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan Dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 2012. Maufiroh, Putri, Bagus Renata Rachman, and Ety Purnaningrum. Kajian Hukum Terhadap Inkonsistensi Vertikal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Education and Development, Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 9, no. 4 2021 191 96. Muh Zein Thalib. Surat Keterangan Tanah SKT Yang Dibuat Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam adjRangka Pendaftaran Tanah. Jurnal Yustisiabel 3, no. 1 April 30, 2019 91 105. Pratama, Ario Aditia. Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Surat, Fisik Bidang Tanah Sebagai Pengganti Tanah, Keterangan Tanah Dalam Pendaftaran Lengkap, Sistematis Studi Di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2018. Ramasari, Risti Dwi, and Shella Aniscasary. Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan 2, no. 1 2022 186 99. Ronsumbre, Markus Metusalach. Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Ulayat Keret Rumbiak Sebagai Kepastian Hukum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Bupati Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Atmajaya Yogyakarta, 2013. Salim, Agus. Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Ganda Completion of Legal Disputes Against Holders of Certificate of Rights Certificate With Double. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 2019 174 87. Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta Penerbit Kencana, 2005. €” €” €”. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana. Jakarta Penerbit Kencana, 2019. Saskara, Komang Deva Aresta, and I Gede Pasek Eka Wisanjaya. Penguasaan Fisik Bidang Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. Kertha Semaya 9, no. 6 2021 961 72. Septiawan, Rakhmat. Karakter Hukum Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Menurut Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15. I/IV/2016. Sriwijaya, 2019. Simarmata, Yustisia Setiarini. Kedudukan Hukum Pihak Yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Proses Peralihan Hak Yang Belum Sempurna. Indonesian Notary 3, no. 2 2021. Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta UI Press, 1989. Suhardi. Kedudukan Hukum Surat Pengakuan Hak SPH Atas Tanah Sebagai Bukti Awal Proses Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 4 2 2018. Susanto, Bronto. Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 20 2014. Veronika, Tesya, and Atik Winanti. Keberadaan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Konsep hak Menguasai Oleh Negara. Humani 11, no. 2 2021 305 17. Wibawa, Raden Ari Setya. Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf Yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 2019 274.
LAMPIRAN10 SURAT PENYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN/PEMILIKAN* TANAH Saya yang bertanda-tangan di bawah ini: Nama : NIK : Agama : Usia : Pekerjaan : Alamat : Dengan ini menyatakan dengan sesunguhnya serta dengan itikad baik bahwa saya menguasai/memliki sebidang tanah yang terletak di: Jalan/RT/RW : Desa

Statement of Claim for De Facto Possession of Land [Parcel] Explanation √ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah klaim sepihak bahwa seseorang menguasai/menduduki controlling, possessing tanah secara fisik, namun hal itu belum diakui negara secara resmi walau mungkin diakui kepala desa/adat setempat. Bentuk pengakuan negara adalah terbitnya sebuah sertifikat hak mis. Hak Milik, HGU, HGB. Jika sudah ada sertifikat, Sporadik ini tidak lagi diperlukan untuk bertransaksi tanah. ★ Perhatikan contoh ini yang sama sekali tidak menyebutkan sertifikat hak dari negara/BPN √ Karena sifat yang sepihak ini, Sporadik adalah sekadar Statement of Claim for De Facto Possession of Land Parcel. Kata Parcel bisa diabaikan, sebab sekadar bunga-bunga/pemanis dalam bahasa Inggris Situs berikut Australia menceritakan bahwa klaim atas tanah dimulai dengan menerbitkan pernyataan seperti itu. SURJAYA ★★★★★ A claim for possession of land commences when someone files a Statement of Claim in the Supreme Court's Possession List.

.
  • zwkf4352h3.pages.dev/302
  • zwkf4352h3.pages.dev/346
  • zwkf4352h3.pages.dev/114
  • zwkf4352h3.pages.dev/121
  • zwkf4352h3.pages.dev/360
  • zwkf4352h3.pages.dev/407
  • zwkf4352h3.pages.dev/3
  • zwkf4352h3.pages.dev/262
  • surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah